Yan C. Warinussy, seorang advokat dan pengamat anti korupsi di Tanah Papua, memberikan peringatan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terkait potensi terjadinya utang kepada kontraktor pada tahun anggaran 2026. Informasi dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menunjukkan bahwa terdapat 593 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni TA 2026 dengan Pagu Anggaran Rp.938.620.000. Namun, anggaran yang tercatat di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) hanya sebesar kurang lebih Rp400 Milyar. Warinussy menyatakan bahwa hal ini dapat menyebabkan utang, tunda, atau gagal bayar di masa mendatang dan berpotensi melanggar aturan. Perhatian terhadap efisiensi anggaran yang sedang dilakukan negara juga perlu diperhitungkan dalam penginputan data tersebut. Warinussy telah memperingatkan terkait belum dibayarnya pihak ketiga dalam paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni TA 2025, sehingga penting untuk mewaspadai potensi risiko tersebut.

