Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Tengah, John NR Gobai, telah mengajukan lima rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai inisiatif untuk dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah DPR Papua Tengah pada tahun 2026. Kelima raperda tersebut mencakup Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang pemberdayaan komunitas adat terpencil, ketertiban umum, hukum dalam masyarakat, cagar budaya, dan perlindungan serta pengelolaan ekosistem mangrove. Menurut Gobai, pengajuan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat dan kebutuhan yang perlu diatur dengan hukum, dengan dasar hukum yang jelas dan disertai dengan naskah atau kajian akademik. Diharapkan bahwa kelima raperda ini dapat disetujui masuk dalam program pembentukan peraturan daerah melalui proses paripurna non APBD DPR Papua Tengah. John Gobai berharap agar lima usulan raperda ini dapat diterima dan diproses lebih lanjut, serta akan disampaikan secara detail dalam sidang paripurna berikutnya.

