Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik, dengan tegas menyatakan bahwa minuman beralkohol (Minol) bukan hanya masalah aturan belaka, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi Papua. Meskipun Pemerintah Kabupaten Fakfak telah mengeluarkan Peraturan Daerah terkait, implementasinya masih terkendala di lapangan dan diperkirakan ada pihak yang melindungi peredaran Minol.
Menurut Wakil Bupati, Minol telah memiliki dampak yang merugikan bagi generasi muda Papua. Banyak anak-anak yang menjadi rentan, kehilangan masa depan, bahkan mengalami kecelakaan fatal karena terpengaruh Minol. Oleh karena itu, ia mendesak untuk mencabut aturan terkait Minol secara menyeluruh.
Langkah-langkah tegas untuk memberantas Minol juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Bupati mendorong berbagai pihak, termasuk Dewan Adat, OKP, dan mahasiswa untuk secara langsung menyampaikan penolakan mereka terhadap keberadaan Minol di ruang sidang DPR.
Apnel Hegemur, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, menegaskan bahwa penanganan Minol bukan hanya masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga berkaitan dengan penyelamatan generasi dan regenerasi. Diperlukan komitmen bersama dari semua pihak untuk menjalankan aturan terkait Minol secara konsisten dan berkelanjutan.
Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum Ramadhan dan Lebaran sebagai waktu refleksi untuk memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Fakfak. Dengan sinergi yang kuat dan penegakan hukum yang adil, diharapkan implementasi Perda terkait Minol dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari dampak negatif Minol.

