JAYAPURA(PAPOS) – Koalisi Papua Cerah Menuduh Penjabat (PJ) Gubernur Papua Agus Fatoni beserta PJ Sekda Susanna Wanggai dan Asisten I melakukan sabotase terhadap kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030, Matius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen.
Sekretaris Koalisi Papua Cerah, Apedius Mote, ST, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh birokrasi Pemprov Papua saat ini menimbulkan kekhawatiran akan melanggar ketentuan hukum administrasi negara. Ia menyoroti pelantikan pejabat eselon yang dianggap terburu-buru dan tanpa koordinasi, padahal seharusnya dilakukan setelah Gubernur terpilih dilantik oleh Presiden.
Indikasi Sabotase Politik
Koalisi Papua Cerah juga menemukan adanya transisi pembahasan dan penetapan APBD Perubahan 2025 yang dilakukan secara diam-diam dan sepihak. Langkah tersebut dianggap sebagai sabotase politik birokrasi karena tidak melibatkan Gubernur terpilih sebagai pihak yang akan menjalankan pemerintahan.
Dari segi hukum, langkah PJ Gubernur dan jajarannya berpotensi melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama Pasal 201 ayat (9) yang mengatur tugas penjabat kepala daerah dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan tanpa mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas.
Kritik dan Permintaan Tindakan
Koalisi Papua Cerah mengkritisi praktik transisi kekuasaan di Papua yang cenderung menimbulkan dualisme kebijakan di awal masa jabatan Gubernur terpilih. Mereka mendesak agar Mendagri turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan yang diambil PJ Gubernur selama masa transisi.
Selain itu, Apedius juga menyinggung adanya dugaan muatan politik dan praktik penyerahan jabatan dalam proses pelantikan sejumlah pejabat eselon. Ia meminta agar hal ini diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan Kementerian Dalam Negeri guna mencegah kerusakan tatanan birokrasi pemerintahan Papua di awal kepemimpinan MDF-AR.
Sumber: Papua Pos

