TPNPB Klaim Bertanggung Jawab atas Kematian Praka Bayu Oktara di Papua
Organisasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) telah mengklaim bertanggung jawab atas kematian seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pratu Bayu Oktara di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada hari Sabtu (27/6/2026).
Sebby Sambom selaku juru bicara TPNPB menyatakan bahwa Praka Bayu Oktara tewas setelah tertembak di bahu kanan saat terjadi baku tembak antara pasukan TPNPB dan TNI di Desa Taosiga, Distrik Agisiga.
Konflik Bersenjata dan Eskalasi Militer di Papua
“Manajemen Markas Besar Pusat Komisi Nasional TPNPB telah menerima laporan resmi dari TPNPB di Intan Jaya bahwa Mayor Aibon Kogoya dan pasukannya bertanggung jawab atas kematian Praka Bayu Oktara serta tujuh prajurit lain [TNI] yang terluka dalam baku tembak dengan pasukan TPNPB di Distrik Agisiga, Kabupaten Intan Jaya pada 27 Juni 2026,” tulis Sebby Sambom dalam rilis persnya pada hari Senin (29/6/2026).
Menurut Sambom, Mayor Aibon Kogoya juga melaporkan bahwa setelah delapan personel militer Indonesia dari Satgas Rajawali IV/Yonif 744/SYB tewas dan terluka, militer Indonesia segera melakukan pembalasan menggunakan helikopter, drone bom, dan tembakan RPG.
Operasi militer di daerah tersebut telah mengalami eskalasi dari malam 26 Juni hingga 29 Juni 2026 hingga dini hari. Serangkaian serangan bom menghantam desa-desa di Distrik Agisiga, menyebabkan rumah-rumah warga dan gereja-gereja dilalap api.
Panggilan untuk Investigasi dan Resolusi Konflik
“Operasi darat juga dilakukan, di mana [militer] membakar habis rumah-rumah warga di area Distrik Agisiga. Warga melarikan diri ke hutan dan desa-desa di Distrik Sugapa untuk mencari perlindungan,” ujarnya.
Manajemen Markas Besar Pusat Komisi Nasional TPNPB juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberi mandat kepada Dewan Keamanan PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Tanah Papua yang diduga dilakukan oleh militer Indonesia.
“Kami juga meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan penempatan ranjau di pemukiman sipil di zona konflik bersenjata di Tanah Papua, karena tindakan ini dilarang oleh hukum internasional,” katanya.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, jenazah Praka Bayu Oktara tiba di kampung halamannya di Desa Tri Lomba Bintuhan, Kecamatan Selatan Kaur, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, untuk dimakamkan pada hari Senin (29/6/2026).
Praka Bayu Oktara adalah seorang prajurit dari Satgas Rajawali IV/Yonif 744/SYB dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti.
Batalyon Infanteri Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti adalah unit tempur infanteri elit di bawah komando Briged Infanteri 21/Komodo, Kodam IX/Udayana. Batalyon ini bermarkas di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*)

