Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, menggelar sidang gugatan masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan, terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke. Lima perwakilan masyarakat adat Malind menggugat SK tentang kelayakan lingkungan rencana pembangunan akses jalan 135 kilometer di Kabupaten Merauke. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, dan merupakan sidang kedua setelah sidang pertama pada 31 Maret 2026.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, yang mendampingi penggugat mengatakan bahwa sidang kali ini merupakan sidang dismissal, di mana tim advokat diminta untuk memperbaiki aspek formil gugatan. Pihak tergugat juga diminta untuk melengkapi dokumen administrasi dalam persidangan berikutnya.
Selain itu, hakim menyoroti permohonan penundaan objek gugatan terkait proyek jalan dan keterlibatan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam proses tersebut. Majelis hakim mendorong penggugat untuk memperkuat dalil gugatan dengan menambahkan aspek perubahan iklim dalam argumentasi hukum. Persidangan berikutnya direncanakan pada 21 April 2026 untuk menyampaikan perbaikan kepada majelis hakim.
Pemerintah Kabupaten Merauke juga diwakili dalam sidang kedua ini, di mana mereka diminta untuk melengkapi dokumen administrasi dan kronologi perkara. Dengan berbagai arahan dari majelis hakim, baik pihak penggugat maupun tergugat diminta untuk memperbaiki dokumen dan administrasi sebelum masuk ke tahap berikutnya dalam proses sidang.

