Sengketa 3 Pulau di Raja Ampat: Pemprov Papua Barat Daya Bawa Dokumen Historis untuk Pertahankan Klaim
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan tidak akan tinggal diam dalam polemik tiga pulau yang kini dipersoalkan dengan Provinsi Maluku Utara. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyebut pihaknya memiliki dokumen otentik dan jejak historis yang menguatkan bahwa Pulau Sayang, Pulau Piyay, dan Pulau Kiyas merupakan bagian dari Kabupaten Raja Ampat. Bagi Pemprov PBD, perkara ini bukan sekadar soal garis batas di peta, melainkan menyangkut pengakuan wilayah dan hak masyarakat adat yang selama ini hidup di sana.
Deretan Arsip Jadi Senjata Utama Pemprov PBD
Dalam rapat koordinasi di Kota Sorong, Pemprov Papua Barat Daya memaparkan sejumlah dokumen lintas periode yang disebut mendukung klaim mereka. Arsip itu mencakup bahan kartografi, catatan administrasi kolonial, peta Departemen Pertahanan Amerika Serikat, hingga regulasi KKP RI. Bahkan, menurut pemaparan pemerintah daerah, pada 2018 telah ada Berita Acara Kesepakatan yang mengakui kawasan tersebut sebagai bagian dari suaka alam Papua Barat.
Elisa Kambu menekankan bahwa bukti-bukti itu bukan disiapkan secara terburu-buru, melainkan hasil penelusuran panjang atas sejarah wilayah. Karena itu, ia menilai posisi Papua Barat Daya cukup kuat untuk mempertahankan ketiga pulau tersebut sebagai bagian dari Raja Ampat.
Mediasi Kemendagri Ditunggu, Jalur Hukum Tetap Disiapkan
Rapat koordinasi di Sorong digelar sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri pada Desember 2025 lalu. Dalam agenda itu, Kemendagri direncanakan memfasilitasi mediasi antara Papua Barat Daya dan Maluku Utara untuk mencari titik temu atas status wilayah tiga pulau tersebut.
Meski berharap mediasi menghasilkan keputusan yang adil, Elisa Kambu juga memberi sinyal bahwa Pemprov Papua Barat Daya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lain jika proses tersebut tidak membawa hasil. Sikap itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah memandang sengketa ini sebagai persoalan serius yang tak bisa diselesaikan hanya dengan pernyataan sepihak.
SK BIG dan Kemendagri Picu Keberatan Raja Ampat
Sengketa ini mengemuka setelah terbit Surat Keputusan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri yang memasukkan ketiga pulau ke wilayah Maluku Utara. Keputusan itu memantik keberatan dari berbagai pihak di Papua Barat Daya, termasuk Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan tersebut.
Dalam rapat yang turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong itu, Elisa Kambu berharap pembahasan tidak berhenti pada perbedaan klaim administratif. Ia menegaskan, yang dipertaruhkan dalam sengketa ini adalah kepastian wilayah, sejarah pengelolaan, dan posisi masyarakat adat Raja Ampat yang selama ini merasa memiliki keterikatan langsung dengan ketiga pulau tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

