Sebuah seminar dengan tema “KUHP Baru-Sudahkah Memenuhi Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan?” diselenggarakan oleh lembaga layanan perempuan Rifka Annisa di Jayapura, Papua, sebagai bagian dari peringatan Hari Kartini. Diskusi panel ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan organisasi masyarakat sipil. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai implementasi KUHP baru yang menekankan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meskipun KUHP baru memberikan perkembangan penting dalam sistem peradilan pidana, masih terdapat sejumlah persoalan terkait perlindungan dan penegakan hak-hak korban yang perlu diperhatikan. Direktur Rifka Annisa, Indiah Wahyu Andari, menyatakan perlunya pemahaman dan penerapan yang tepat dari KUHP baru oleh penegak hukum dan pemberi layanan guna memastikan kepentingan terbaik korban terpenuhi sesuai regulasi yang ada. Di Papua, tantangan tersendiri muncul dari aspek geografis dan keterbatasan sumber daya manusia, yang dapat memengaruhi akses layanan dan proses advokasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, program BERDAYA dari Rifka Annisa berfokus pada peningkatan kapasitas organisasi masyarakat sipil di Papua dan Papua Selatan untuk mendampingi korban kekerasan. Keselarasan antara regulasi, penerapan hukum, dan pemberian layanan melalui kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Papua.

