PHPU Papua Tengah: Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak Tak Diterima, Selisih Suara Tembus 34%
Sidang Putusan MK: Permohonan Tidak Diterima
Pada Rabu (5/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1, Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Provinsi Papua Tengah Tahun 2024. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Alasan Putusan Tidak Diterima
Majelis Hakim Konstitusi mengambil keputusan tersebut karena Pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara yang ditetapkan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan ambang batas untuk mengajukan PHPU Kada Provinsi Papua Tengah sebesar 2 persen atau setara dengan 22.105 suara. Namun, Pemohon memperoleh 122.246 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley, memperoleh 502.624 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 380.378 suara atau 34,4 persen.
Karena tidak memenuhi syarat ambang batas tersebut, Pemohon tidak dianggap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Provinsi Papua Tengah.
Dalil-dalil Permohonan yang Diajukan
Dalam permohonannya, Pemohon telah mengemukakan beberapa dalil, antara lain terkait keterlambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah dalam mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara. Mereka juga menyebut adanya perbedaan suara yang signifikan antara daerah yang menggunakan sistem pemungutan suara one man one vote dan sistem noken. Selain itu, Pemohon juga menyinggung adanya penghadangan selama masa kampanye di beberapa kabupaten.
Perlu dicatat bahwa PHPU Provinsi Papua Tengah juga diajukan oleh dua Pasangan Calon lainnya, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai, serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime.

