Wednesday, June 17, 2026
HomeHEADLINERitual Adat Masyarakat Adat Malind Iringi Gugatan Di PTUN Jayapura

Ritual Adat Masyarakat Adat Malind Iringi Gugatan Di PTUN Jayapura

Proses pendaftaran gugatan masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Papua Selatan di PTUN Jayapura diiringi ritual adat. Gugatan terkait dengan izin kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang dikeluarkan oleh Bupati Merauke. Kelima perwakilan masyarakat adat Malind menolak rencana pembangunan jalan akses tersebut karena dinilai merugikan. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura pada Kamis (5/3/2026).

Ritual adat dan doa memulai proses pendaftaran gugatan di depan pintu masuk PTUN Jayapura, disertai musik dan lagu-lagu Papua sebagai bentuk penghormatan terhadap alam. Perwakilan masyarakat adat menjelaskan bahwa ritual tersebut juga sebagai simbol perlawanan terhadap pembangunan jalan yang membelah kawasan hutan adat dan merusak tanah ulayat masyarakat adat Malind. Masyarakat adat Papua menganggap bahwa kehidupan manusia terkait erat dengan alam, sehingga kerusakan alam akan berdampak pada kehidupan manusia secara langsung.

Para perwakilan masyarakat adat menggambarkan ritus dan simbol-simbol yang digunakan dalam ritual sebagai upaya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat Papua akan pentingnya menjaga tanah dan alam yang terancam akibat pembangunan proyek. Masyarakat adat Malind telah menyuarakan penolakan terhadap berbagai proyek pembangunan yang dapat mengubah pola hidup mereka serta merugikan lingkungan. Namun aspirasi mereka belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, sehingga mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak atas tanah, hutan, dan ruang hidup mereka.

Source link

BERITA TERKAIT

Berita Populer