Sunday, June 14, 2026
HomeHEADLINERevisi Perdasus DBH Migas: Tuntutan Masyarakat Adat Harus Dipertimbangkan

Revisi Perdasus DBH Migas: Tuntutan Masyarakat Adat Harus Dipertimbangkan

Majelis Rakyat Papua Barat menekankan pentingnya memasukkan tuntutan masyarakat adat dalam revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Hal ini disampaikan oleh Anggota MRP Barat, Abdolah Baraweri, yang menyatakan bahwa masyarakat adat di daerah penghasil minyak dan gas memiliki kebutuhan yang harus dipertimbangkan dalam pembagian dana bagi hasil. Sebagai contoh, Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat adalah daerah yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam regulasi tersebut.

Abdolah, yang berasal dari Kabupaten Fakfak, juga menyuarakan kegelisahan masyarakat adat di daerah penghasil Migas, seperti tuntutan yang disampaikan oleh Raja Arguni dan masyarakat adat di Perairan Arguni Fakfak. Mereka bukannya menolak investasi, tetapi lebih menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat yang seringkali tidak diperhatikan dengan transparan.

Selain itu, ada tuntutan dari Lembaga Adat Masyarakat Sebyar yang menekankan agar pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan fee sebesar 10% kepada Masyarakat Adat Suku Sebyar. Hal ini adalah langkah untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat di daerah pengoperasian Migas.

Abdolah juga menyoroti pembagian DBH Migas yang belum merata, sehingga banyak masyarakat adat yang masih hidup dalam kondisi kemiskinan. Dia menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proses revisi Perdasus DBH Migas yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR Papua Barat. Meskipun Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, belum memberikan tanggapan terkait proses revisi tersebut.

Source link

BERITA TERKAIT

Berita Populer