Enam peraturan daerah dan peraturan daerah khusus Provinsi Papua Tengah telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Menurut Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, dari total 28 Perda dan 24 Perdasus Provinsi Papua Tengah yang disahkan, lima Perda dan satu Perdasus sudah mendapat penomoran di Kemendagri. Sementara sisanya masih dalam proses. Beberapa di antaranya adalah Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Pangan Lokal, dan Perdasus tentang Pengawasan Sosial.
Diharapkan bahwa perda dan perdasus yang telah teregistrasi dapat segera ditandatangani oleh Gubernur Papua Tengah agar dapat disosialisasikan dan diterapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). John Gobai menekankan pentingnya pelaksanaan peraturan tersebut dan menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan oleh biro hukum dan OPD terkait. Selain itu, dari 24 Perdasus yang disahkan, beberapa di antaranya akan disederhanakan menjadi peraturan kepala daerah.
Upaya untuk menjalankan proses administrasi yang belum selesai juga sedang dilakukan. Ada tiga Perda yang masih menunggu untuk diproses lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak terkait untuk memastikan penerapan peraturan daerah dan peraturan daerah khusus Provinsi Papua Tengah. Semua langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perkembangan Provinsi Papua Tengah ke depan.

