LBH Papua Merauke Minta Presiden Hentikan Keterlibatan Militer dalam Konflik Tanah Adat
Jayapura, Jubi – Institut Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) di Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengakhiri keterlibatan militer dalam perselisihan lahan adat yang melibatkan suku Kamuyend di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dan untuk menghormati rambu-rambu salib yang didirikan oleh masyarakat adat sebagai tanda blokade serta perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, mengatakan bahwa pada 24 Mei 2026, kantornya menerima laporan yang mengklaim mobilisasi dan keterlibatan personel Tentara Darat Indonesia (TNI-AD) untuk membongkar aksi blokade yang dilakukan oleh suku adat Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Intervensi Militer dalam Urusan Keamanan Sipil
Menurut Wakum, keterlibatan personel militer telah menimbulkan rasa takut di kalangan pemilik tanah adat pribumi dan mencerminkan intervensi militer dalam urusan keamanan sipil dan publik yang seharusnya ditangani oleh kepolisian.
Berdasarkan laporan yang diterima LBH Papua Merauke dari warga setempat, sekitar 10 tentara bersenjata lengkap tiba di lokasi blokade dengan kendaraan militer pada 23 Mei 2026.

