Sebuah seminar yang berjudul “The New Criminal Code: Does It Fulfill the Rights of Women Victims of Violence?” mengangkat hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Acara tersebut diselenggarakan oleh Rifka Annisa di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah setempat, aparat penegak hukum, penyedia layanan, dan organisasi masyarakat sipil. Seminar ini menjadi bagian dari peringatan Hari Kartini pada tanggal 21 April, dengan tujuan untuk memperkuat jaringan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak di Provinsi Papua.
Diskusi panel dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHP baru ini menekankan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, memprioritaskan penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan rehabilitasi pelaku.
Namun demikian, peserta seminar mencatat bahwa implementasinya masih menimbulkan sejumlah kekhawatiran, terutama terkait perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Para penyelenggara berpendapat bahwa sanksi yang diatur dalam kode baru itu mungkin belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan terbaik korban, termasuk hukuman yang relatif ringan bagi pelaku.
Indiah Wahyu Andari, Direktur Rifka Annisa, mengatakan seminar tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai implementasi KUHP baru, khususnya dalam memastikan hak-hak korban perempuan dan anak korban kekerasan. “Pemahaman dan implementasi yang baik sangat penting, terutama bagi petugas penegak hukum dan penyedia layanan,” ujarnya saat seminar.
Andari juga menyoroti potensi KUHP baru dalam mengabaikan beberapa undang-undang khusus, termasuk mengenai kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, kekerasan seksual, dan perdagangan manusia. Dia menekankan bahwa Papua memiliki tantangan unik, baik secara geografis maupun terkait keterbatasan sumber daya manusia, yang dapat memengaruhi akses terhadap layanan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari program BERDAYA-nya, Rifka Annisa telah bekerja untuk memperkuat kapasitas organisasi masyarakat di Papua dan Papua Selatan, termasuk ALDP dan LBH APIK Jayapura. Program lima tahun tersebut kini memasuki fase akhirnya. Mabun menegaskan bahwa kelompok masyarakat sipil tidak dapat bekerja sendiri dan harus menjaga koordinasi dengan lembaga pemerintah, terutama unit pelayanan seperti UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sri Wiyanti Eddyono, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengatakan bahwa KUHP baru menghadirkan perkembangan signifikan dalam sistem keadilan pidana, terutama dalam perlindungan korban kekerasan seksual. Dia menyoroti perubahan kunci dalam definisi hukum perkosaan, mencatat bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun sekarang secara eksplisit dikategorikan sebagai perkosaan.
Eddyono menambahkan bahwa definisi perkosaan kini tidak terbatas pada hubungan seksual penetrasi penis-vagina, tetapi meliputi berbagai bentuk penetrasi, termasuk dalam pernikahan. Konsep kekerasan juga telah diperluas, tidak lagi terbatas pada kekerasan fisik tetapi mencakup ancaman, hubungan kekuasaan, dan situasi kerentanan yang mencegah korban memberikan persetujuan bebas.
Dia juga menyoroti tantangan yang masih berlanjut, termasuk akses terbatas terhadap layanan psikologis—meskipun pentingnya, karena penilaian psikologis dapat digunakan sebagai bukti hukum. Eddyono juga menyoroti interpretasi yang tidak konsisten terhadap ketentuan hukum di antara petugas penegak hukum dan kurangnya pendekatan yang sensitif terhadap korban, serta koordinasi lintas lembaga yang lemah dan fasilitas terbatas seperti rumah aman.
Keberadaan Kepala Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jayapura, Beatriks Awaitouw, menyambut baik seminar tersebut, mengatakan bahwa acara ini memberikan wawasan berharga bagi pejabat pemerintah setempat. “Kegiatan ini telah meningkatkan pemahaman kami dalam menjalankan tugas kami dalam perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
Dia menambahkan bahwa seminar tersebut juga berperan sebagai ruang pembelajaran untuk menilai seberapa jauh KUHP baru dapat memenuhi hak-hak perempuan dan anak korban. Awaitouw mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk memperkuat upaya perlindungan di tingkat komunitas.
Data dari UPTD-PPA regional menunjukkan bahwa antara Januari dan April 2026, enam kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan dan ditangani, kebanyakan melibatkan kasus penyerangan dan pelecehan. Laporan diterima tidak hanya secara langsung dari masyarakat tetapi juga melalui sekolah, puskesmas, anggota satuan tugas, dan tim paralegal di lapangan.
Menurut Awaitouw, KUHP baru memberikan prosedur yang lebih jelas untuk penanganan kasus dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Namun, implementasinya tetap menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, terutama dalam memperkuat fasilitas pelayanan dan kapasitas sumber daya manusia.
Rico Takai Yama, Asisten Program BERDAYA di The Asia Foundation, mengatakan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari dukungan program yang didanai oleh Pemerintah Selandia Baru. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan mitra lokal, termasuk Aliansi Demokrasi untuk Papua dan LBH APIK.
“Ini adalah kerangka hukum baru yang harus dipahami secara kolektif untuk memastikan implementasinya memenuhi harapan, terutama dalam mengatasi kebutuhan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya. Menurut Rico, seminar ini merupakan yang pertama kali di Papua yang secara khusus membahas implementasi KUHP baru dalam konteks perlindungan perempuan dan anak.
Dia menambahkan bahwa ada rencana untuk membentuk forum multi-pihak di Papua yang berfokus pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan tujuan memperkuat koordinasi antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan penegak hukum. Forum tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus dan memastikan pendekatan yang lebih berpusat pada korban.

