PM Fiji Bela Presiden terkait Kunjungan ke PBB
Jayapura, Jubi – Perdana Menteri (PM) Fiji, Sitiveni Rabuka membela Presiden Fiji, Ratu Naiqama Lalabalavu terkait kunjungannya ke Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Presiden dinilai berhak membawa delegasi ke Majelis Umum PBB di New York.
Sidang Umum PBB ke-81 di Markas Besar PBB
Sidang Umum PBB ke-81 berlangsung di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 22-26 dan 28 September 2026. Rabuka menegaskan perlunya Presiden untuk bepergian dengan sejumlah staf resmi dan pendukung.
Rabuka menyatakan hal ini saat membela perlunya Presiden untuk bepergian dengan sejumlah staf resmi dan pendukung, sebagaimana dikutip dari www.fijitimes.com.fj. Presiden diminta untuk memimpin delegasi Fiji ke Sidang Umum PBB ke-81 setelah permintaan resmi dari Rabuka kepada sekretaris tetap Kementerian Luar Negeri, Raijeli Taga.
Biaya Perjalanan Delegasi
Dokumen menunjukkan biaya tiket kelas bisnis dan kelas satu sebesar $F45.668, serta tiket kelas ekonomi sebesar $F5.778 untuk ajudan. Biaya tersebut belum termasuk akomodasi, visa, transportasi darat, dan makanan.
Ada pertanyaan tentang termasuknya kepala pelayan pribadi Presiden, dokter, dan staf rumah tangga dalam rombongan sembilan orang. Rabuka menyatakan bahwa sebagai Kepala Negara, Presiden berhak mengambil keputusan yang sesuai dengan jabatannya.
Dengan adanya perdebatan mengenai perjalanan Presiden Fiji ke PBB, situasi ini menunjukkan pentingnya klarifikasi publik dari pejabat terkait. Semua pihak perlu memahami alasan serta keputusan yang diambil dalam konteks kunjungan internasional yang bersifat resmi dan mewakili negara.

