Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dengan tegas memberikan peringatan kepada YouTube (Google) namun mengapresiasi langkah Meta yang patuh pada regulasi perlindungan anak di Indonesia. Pada konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Meutya Hafid mengumumkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP TUNAS. Dalam era pasar digital yang kompetitif dan agresif, anak-anak Indonesia rentan menjadi target eksploitasi data dan konten berbahaya. Oleh karena itu, pemerintah mengubah pendekatan dari imbauan menjadi penegakan hukum tanpa kompromi.
Salah satu langkah pertama yang diambil adalah kesesuaian Meta dengan regulasi Indonesia, dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk semua platformnya serta melakukan penyesuaian kebijakan komunitas. Meutya Hafid memberikan apresiasi atas langkah tersebut, dan menegaskan pentingnya kesesuaian dengan hukum Indonesia dalam menyelenggarakan layanan digital. Dengan adanya upaya penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan anak-anak Indonesia akan lebih terlindungi dari ancaman konten berbahaya dan eksploitasi data. Keputusan Meta untuk patuh pada regulasi sebagai langkah awal yang positif menuju keamanan dan perlindungan anak dalam dunia digital.

