Di Manokwari, masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Waserawi menjadi perbincangan saat Organisasi, perwakilan masyarakat adat, dan Inspektur Tambang melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRK Manokwari. Terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari di Papua Barat belum mengajukan IPR. Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota DPRK Komisi III dan Komisi II, serta perwakilan masyarakat adat yang meminta bantuan DPRK untuk mendorong proses IPR di wilayah tersebut.
Mereka menegaskan pentingnya kelancaran IPR dalam konteks Otonomi khusus Papua. Wakil Ketua I DPRK Manokwari menegaskan kesiapan DPRK untuk memfasilitasi dengan pemerintah pusat terkait perizinan ini. Sementara Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Papua Barat menyebutkan bahwa meskipun surat telah disampaikan kepada Bupati, namun hingga kini kawasan pertambangan rakyat belum diusulkan oleh Kabupaten Manokwari.
Poin penting lainnya yang disoroti dalam pertemuan tersebut adalah Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009. Upaya bersama antara masyarakat adat, penambang, dan pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan wilayah pertambangan rakyat serta pelaksanaan IPR juga menjadi fokus dalam rapat tersebut. Semua pihak sepakat untuk bekerja sama demi kelancaran dan legalitas penambangan di kawasan tersebut.

