LBH Papua Pos Sorong mendesak Komando Rayon Militer (Koramil) 1807-01/Teminabuan untuk segera menghentikan intervensi terhadap masyarakat adat yang menolak perusahaan sawit PT Anugerah Sakti Internusa di wilayah adat mereka. LBH Papua Pos Sorong menilai pemanggilan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Gemna dan beberapa warga ke kantor Koramil sebagai tindakan yang tidak tepat dan berpotensi menciptakan tekanan psikologis. Menurut mereka, penolakan warga terhadap perusahaan sawit merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat adat dan harus dihormati.
Pemanggilan klarifikasi terhadap perwakilan masyarakat adat oleh Koramil setelah penolakan terhadap PT ASI di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan pada Sabtu (14/2/2026), menimbulkan kekhawatiran atas dampak lingkungan, hilangnya hutan adat, dan konflik sosial. LBH Papua Pos Sorong menilai keterlibatan aparat militer dalam konflik agraria dan persoalan sipil berisiko memperkeruh situasi di daerah tersebut.
Mereka menegaskan perlunya dialog yang adil, transparan, dan menghormati prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) untuk menyelesaikan konflik ini. LBH Papua Pos Sorong juga meminta agar Koramil Teminabuan menghentikan segala bentuk pemanggilan dan pendekatan yang dapat dianggap sebagai tekanan terhadap masyarakat adat.
Kuasa Hukum LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius, menyatakan bahwa tindakan anggota TNI yang memerintahkan warga untuk memberikan klarifikasi di kantor militer merupakan langkah yang tidak berdasar pada hukum dan seharusnya dianggap sebagai upaya intervensi terhadap masyarakat adat. Mereka menuntut penegakan hukum dan disiplin terhadap oknum yang terlibat guna menjamin keamanan masyarakat adat di Distrik Konda.
LBH Papua Pos Sorong menekankan bahwa TNI harus memastikan tidak melakukan tindakan di luar wewenang dan tidak campur tangan dalam keputusan masyarakat adat. Mereka mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi dialog terbuka yang berpihak pada keselamatan lingkungan dan hak konstitusional masyarakat adat. Dengan demikian, perjuangan masyarakat adat yang menolak kehadiran perusahaan sawit di wilayah mereka bisa diatasi secara transparan dan menghormati hak-hak mereka seperti yang dijamin dalam undang-undang yang berlaku.

