Para warga pengungsi asal Kabupaten Nduga yang tinggal di Distrik Hubikosi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menghadapi konflik baru terkait tanah Gereja dan status kependudukan mereka. Masalah ini telah berlangsung sejak tahun 2018 dan hingga saat ini masih belum terselesaikan. Aipan Kossay, seorang intelektual dari Distrik Hubikosi, menyebutkan bahwa tidak ada kejelasan mengenai status para pengungsi, apakah masih tercatat sebagai penduduk Kabupaten Nduga atau telah beralih menjadi penduduk Kabupaten Jayawijaya. Hal ini menyebabkan anak-anak mereka kehilangan hak akses pendidikan dan kesehatan selama delapan tahun terakhir.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Nduga dan Jayawijaya segera menyelesaikan masalah administratif yang masih menggantung, termasuk mengeluarkan surat perpindahan penduduk. Di samping itu, Gembala Sidang Jemaat Horeb Elagaima Rayon Tulem Klasis Baliem Tengah, Nopinanus Kogeya, menjelaskan bahwa gereja tempat ibadah pengungsi dipalang karena klaim tanah adat yang belum dilepas hak adatnya. Hal ini mengakibatkan jemaat harus melaksanakan ibadah di alam terbuka.
Para pengungsi yang berasal dari empat distrik di Kabupaten Nduga tidak dapat kembali ke kampung halaman karena konflik yang masih berlangsung antara TNI-Polri dan TPN PB. Mereka mengalami ketidakpastian dalam kehidupan sehari-hari, tidak memiliki tempat tinggal tetap, dan tidak bisa kembali ke Kenyam, ibu kota Kabupaten Nduga. Pius Kogeya, salah seorang warga pengungsi, menyoroti kurangnya perhatian pemerintah terhadap kondisi mereka dan meminta bantuan langsung dari pihak terkait.
Pius juga memohon agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penarikan aparat militer dari Kabupaten Nduga untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang ingin kembali ke kampung halaman. Situasi ini membuat para pengungsi terus hidup dalam ketidakpastian dan kekhawatiran.

