BP Indonesia memberikan penegasan bahwa telah melakukan sosialisasi dan komunikasi terbuka sebelum memulai aktivitas eksplorasi seismik di Teluk Arguni, Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari program eksplorasi hulu migas yang telah disetujui pemerintah dan dilaksanakan sesuai standar keselamatan serta perlindungan lingkungan. Juru bicara bp Indonesia, Wigra Hanafiah, menekankan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan menghormati hak dan adat masyarakat setempat serta memastikan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di laut.
Selain itu, bp Indonesia telah melaksanakan program-program pengembangan masyarakat di Fakfak sejak tahun 2006, sebagai wujud perhatian terhadap masyarakat. Program-program tersebut mencakup berbagai aspek seperti pemberian beasiswa, kegiatan rumah pintar, pengembangan pembelajaran STEM, pelatihan energi terbarukan, program pendampingan koperasi, dukungan kepada pengusaha lokal, program kesehatan, perbaikan fasilitas umum, dan masih banyak lagi.
Di Arguni, berbagai program sosial juga telah dilakukan dengan fokus pada pendidikan dan peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Mulai dari serapan produk perikanan, dukungan bagi usaha turunan perikanan, pelatihan UMKM, pendampingan guru SD, pengembangan pembangkit listrik, perbaikan infrastruktur, hingga program English Bootcamp dan beasiswa pendidikan. Semua program ini dilakukan dengan nilai investasi yang signifikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Arguni.
Namun, Raja dan Masyarakat Kampung Arguni juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BP Indonesia terkait aktivitas eksplorasi Gas alam di wilayah mereka. Mereka menekankan pentingnya penghormatan terhadap adat dan tuntutan kompensasi yang layak selama operasi seismik berlangsung.
Sekretaris LMA Mbarmbar S Dino Sarasa menegaskan bahwa tuntutan Masyarakat Arguni tidak selalu direspon dengan baik oleh pihak BP Indonesia, sehingga masyarakat merasa kecewa. Hal ini menunjukkan perlunya dialog dan keterlibatan yang lebih kuat antara pihak perusahaan dan masyarakat setempat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

