Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai menerapkan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, dengan kebijakan ini berlaku setiap Jumat. Kebijakan WFH ini diterapkan melalui Surat Edaran yang ditetapkan untuk menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN). Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas kerja, dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Pelaksanaan WFH akan diatur oleh pimpinan perangkat daerah sesuai kebutuhan organisasi dan merupakan wujud implementasi fleksibilitas kerja yang sejalan dengan kebijakan nasional. Keuntungan dari kebijakan ini antara lain peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja, percepatan digitalisasi pemerintahan, serta berkontribusi pada keberlanjutan pelayanan publik. WFH juga diharapkan dapat memperkuat kinerja organisasi, efisiensi penggunaan sumber daya, dan pembentukan budaya hidup sehat.
Untuk memastikan keberlangsungan kebijakan ini, Gubernur Nawipa menekankan pentingnya pengaturan teknis yang jelas dan adaptif, serta pemanfaatan teknologi seperti E-office, tanda tangan elektronik, dan sistem informasi kepegawaian. Hal ini akan membantu menjaga target kinerja tetap tercapai dan kualitas layanan tetap terjaga. Surat edaran mengenai pemberlakuan WFH ini didasarkan pada peraturan presiden terkait hari kerja, jam kerja instansi pemerintah, dan tugas kedinasan bagi pegawai ASN. Karena itu, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

