Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengumumkan kebijakan baru terkait perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dan penggunaan kendaraan dinas. Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H, menegaskan bahwa perjalanan dinas dalam negeri dibatasi maksimal 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri maksimal 70 persen. Untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi kerja, kegiatan kedinasan seperti rapat dilakukan secara daring atau hybrid.
Meki Nawipa juga menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen guna mendorong penggunaan transportasi hemat energi. Kepala Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan memastikan pelaksanaan work from home (WFH) dan work from office (WFO) berjalan efektif. Unit kerja yang melayani publik secara langsung tetap beroperasi di kantor, sementara unit lainnya diimbau untuk bekerja dari rumah.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk menghasilkan penghematan yang nyata dalam operasional pegawai, listrik, BBM, air, telepon, dan lainnya, yang dapat dialokasikan untuk program prioritas daerah dan peningkatan layanan publik. Gubernur Nawipa juga menyoroti pentingnya peran BUMD dan BUMN dalam mendukung transformasi ini, seiring dengan upaya penguatan kebijakan efisiensi dan lingkungan hidup. Selain itu, akuntabilitas pelaksanaan kebijakan ini juga akan dipantau melalui pelaporan berkala dari bupati ke gubernur hingga ke pemerintah pusat. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan efisiensi bekerja akan tercapai dengan optimal.

