Kekosongan kursi legislatif di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, mulai menjadi sorotan setelah masa kerja DPRK periode 2019-2024 berakhir pada 27 Januari 2025. Di tengah situasi itu, desakan agar anggota DPRK terpilih periode 2024-2029 segera dilantik semakin menguat, karena keberadaan lembaga legislatif dinilai penting untuk menjaga jalannya pemerintahan daerah tetap terkendali.
Desakan agar pelantikan tidak berlarut
Ketua Forum Peduli Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya (FPP-LJ), Hernison Kogoya, menilai kekosongan DPRK dapat memicu hambatan dalam koordinasi kerja antara eksekutif dan legislatif. Menurut dia, pelantikan anggota DPRK hasil Pemilu 2024 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah mendesak untuk mencegah munculnya persoalan tata kelola di kemudian hari.
Hernison menegaskan, bila pelantikan terus ditunda, maka fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan daerah ikut melemah. Kondisi itu, katanya, berpotensi mengganggu pelayanan publik serta membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang jika tidak segera diantisipasi.
Pengawasan anggaran ikut terdampak
Ia juga menyoroti peran DPRK dalam pembahasan anggaran daerah. Tanpa kehadiran lembaga legislatif yang aktif, proses pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dinilai tidak akan berjalan maksimal. Karena itu, menurut Hernison, pemerintah daerah perlu memastikan pelantikan dilakukan sesegera mungkin agar mekanisme check and balance tetap berjalan.
Dalam pandangannya, penjabat bupati dan Sekda Lanny Jaya harus mengambil langkah konkret agar pelantikan DPRK terpilih dapat terlaksana sebelum 27 Januari 2025. Ia menilai, kejelasan agenda pelantikan menjadi penting bukan hanya bagi keberlanjutan pemerintahan, tetapi juga untuk menjaga suasana daerah tetap aman dan tertib di tengah dinamika politik lokal.
Harapan pada stabilitas pemerintahan daerah
Hernison berharap seluruh pihak yang berkepentingan tidak membiarkan kekosongan ini berlangsung terlalu lama. Menurut dia, pelantikan DPRK periode 2024-2029 akan memberi kepastian bagi masyarakat bahwa roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan pengawasan yang jelas dan arah kebijakan yang tidak terputus.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

