Pemerintah Kabupaten Jayapura di Papua berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tanah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dengan transparan. Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku menyatakan bahwa sebagian besar lahan yang digunakan oleh pemerintah telah melalui kesepakatan dengan masyarakat atau pemilik lahan. Meskipun ada kesalahan pembayaran pada masa lalu, pemerintah setempat sedang memperbaikinya secara bertahap.
Haris menyebutkan bahwa sejumlah lokasi seperti UPT Puskesmas Komba, RSUD Yowari, dan fasilitas pendidikan lainnya menjadi prioritas penyelesaian. Pemkab Jayapura juga sedang memperbaiki mekanisme pembayaran agar lebih transparan, termasuk rencana pembayaran langsung melalui mekanisme adat untuk menghindari konflik internal.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pemalangan terhadap fasilitas publik agar tidak mengganggu layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum. LSM Papua Bangkit juga menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura agar segera menyelesaikan pembayaran lahan milik masyarakat yang digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan.
LSM tersebut juga meminta lembaga pengawas seperti BPK dan BPKP untuk melakukan audit terhadap penggunaan lahan yang dinilai belum diselesaikan dengan tuntas. Mereka menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban penyelesaian ganti untung kepada pemilik lahan.

