Pemerintah Kabupaten Dogiyai memperketat pengawasan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan menyisir kios-kios di sekitar Moanemani untuk memeriksa barang dagangan yang sudah kedaluwarsa. Langkah ini bukan sekadar penertiban rutin, tetapi juga upaya menjaga keamanan konsumsi masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas belanja akhir tahun.
Sweeping Tiga Hari di Sejumlah Wilayah
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, Pemkab Dogiyai melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Tim gabungan memulai pemeriksaan dari Moanemani dan sekitarnya, lalu bergerak ke wilayah Mapiha, Kamuu Utara, Kamuu Timur, hingga Distrik Dogiyai.
Di lapangan, petugas menemukan dan menyita sejumlah produk makanan serta minuman yang sudah expired untuk kemudian dimusnahkan. Langkah ini diambil agar barang-barang yang berisiko dikonsumsi masyarakat tidak kembali beredar di pasaran.
Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Legalitas
Selain menertibkan produk kedaluwarsa, pemerintah daerah juga mengingatkan para pelaku usaha agar segera mendaftarkan jenis usahanya ke instansi terkait. Imbauan itu merujuk pada surat perintah Sekretariat Daerah Kabupaten Dogiyai, yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, legalitas usaha, ketersediaan barang dan jasa, serta kewajiban pajak dan retribusi.
Menurut instansi terkait, pengawasan semacam ini perlu dilakukan secara terpadu karena menyangkut banyak aspek sekaligus, mulai dari perdagangan, perlindungan konsumen, hingga kontribusi usaha terhadap pendapatan daerah. Sinergi antar-OPD dipandang menjadi kunci agar penertiban tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga mendorong pelaku usaha lebih tertib dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Fokus pada Keamanan Konsumsi dan Ketertiban Usaha
Menjelang masa libur besar, kebutuhan masyarakat biasanya meningkat tajam. Karena itu, Pemkab Dogiyai memilih bergerak lebih awal untuk memastikan produk yang dijual di kios-kios tetap layak konsumsi dan usaha yang beroperasi berada dalam jalur aturan yang berlaku. Dengan pengawasan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa berbelanja dengan lebih aman, sementara para pelaku usaha terdorong untuk lebih disiplin dalam urusan izin maupun kewajiban daerah.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

