Pemilik Ulayat Palang RSUP Jayapura, Tuntut Pembayaran Rp64 Miliar
Masyarakat adat Suku Hebeibulu dari Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua melakukan pemalangan di gerbang Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura. Mereka mengklaim sebagai pemilik hak ulayat lahan seluas 6,4 hektare yang digunakan untuk lokasi rumah sakit tersebut.
Tuntutan Pembayaran Ganti Rugi
David Onca Mebri, Ondofolo Suku Hebeibulu, mengatakan pemalangan dilakukan sebagai tuntutan pembayaran ganti rugi sebesar Rp64 miliar. Mereka telah menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah dan mengikuti proses mediasi di Polda Papua, namun belum ada penyelesaian yang memuaskan.
Menurut David, pembayaran sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, mereka menuntut pembayaran sebesar Rp64 miliar berdasarkan luas lahan dan per meter sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Manajemen RSUP Jayapura memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dan aman meskipun terjadi pemalangan. Mereka menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan secara optimal dengan menjaga keselamatan semua pihak yang berada di rumah sakit.
Direktur Utama RSUP Jayapura, dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked.Trop, menyatakan bahwa pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama rumah sakit dan semua langkah yang diambil untuk menjaga keberlangsungan pelayanan.
RSUP Jayapura menghormati aspirasi yang disampaikan namun tetap mengutamakan pelayanan kesehatan pada kondisi apapun. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi resmi melalui kanal komunikasi rumah sakit.
Seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan semangat dialog dalam menyelesaikan masalah ini dengan baik. Pihak RSUP Jayapura berfokus pada kelangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam kondisi apapun.

