Masyarakat Adat Knasaimos di Sorong Selatan Rampungkan Pemetaan Wilayah Adat
Masyarakat adat Knasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya telah berhasil merampungkan pemetaan partisipatif wilayah adatnya. Pemetaan tersebut melibatkan tiga marga, yaitu Marga Onimim, Marga Kolin, dan Marga Yajan, yang berlangsung dari 10 Juni hingga 31 Juli 2026.
Pentingnya Pemetaan Wilayah Adat
Pemetaan wilayah adat ini dilakukan oleh Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos, Anak Muda Adat Knasaimos (AMAK), serta didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bentara Papua. Tujuan dari pemetaan ini adalah untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, sungai, pesisir, dan laut adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Masyarakat adat Knasaimos ditempatkan sebagai pihak utama dalam menentukan batas-batas wilayah adat berdasarkan sejarah, silsilah, dan kesepakatan adat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Wilayah adat Knasaimos sendiri memiliki luas sekitar 97.441 hektare dan dihuni oleh enam sub-suku dan 52 marga yang tersebar di wilayah administrasi Distrik Seremuk dan Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan.
Ketua DPMA Knasaimos, Fredrik Sagisolo, menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat bukan hanya sekadar pembuatan peta, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjaga eksistensi masyarakat adat di tengah tekanan terhadap ruang hidup mereka. Pemetaan ini juga menjadi benteng awal bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak konstitusional mereka terhadap wilayah adat Knasaimos.
Keterlibatan Generasi Muda
Keterlibatan generasi muda, seperti Anak Muda Adat Knasaimos (AMAK), dalam proses pemetaan wilayah adat juga menjadi hal penting. Menurut Ketua AMAK, Nabot Sreklefat, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab generasi muda untuk memastikan pengetahuan adat tidak hilang bersamaan dengan pergantian generasi. Generasi muda harus mengetahui batas wilayah marganya sendiri agar identitas budaya dan warisan leluhur tetap terjaga.
Melalui pemetaan wilayah adat, masyarakat adat Knasaimos berharap dapat memperjuangkan pengakuan wilayah adat mereka sebagai hak yang sah. Pemetaan juga diharapkan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memberikan pengakuan hukum terhadap wilayah adat Knasaimos, sehingga masyarakat adat dapat mempertahankan hak-haknya dengan kuat dan sah. Dengan demikian, akan terjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Knasaimos di masa depan.

