Situasi Darurat HAM di Papua: Panggilan untuk Mengakhiri Operasi Militer
Sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil di bawah Jaringan Solidaritas Papua menyatakan bahwa kondisi hak asasi manusia di Papua semakin memburuk sejak Indonesia menjabat sebagai presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Januari 2026.
Menyertakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Greenpeace Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Asian Justice and Rights (AJAR), jaringan tersebut mengutip peningkatan konflik bersenjata, penembakan warga sipil, penangkapan sewenang-wenang, dan dugaan penyiksaan.
Kondisi di Papua
Pada periode Januari hingga April 2026, tercatat setidaknya tiga dugaan pelanggaran hak asasi pribumi, 20 kasus penahanan sewenang-wenang di Tambrauw dan Yahukimo, serta satu kasus dugaan penyalahgunaan senjata api di Tolikara. Selain itu, terdokumentasikan dua kasus pengungsi internal akibat konflik bersenjata dan dua kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia serius di Dogiyai dan Puncak.
Hasil temuan ini mendorong jaringan tersebut menyatakan situasi di Papua sebagai “darurat hak asasi manusia.” Mereka meminta Presiden RI untuk segera menghentikan semua operasi militer di Papua dan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan isu politik antara Indonesia dan Papua yang menjadi akar konflik bersenjata dan pelanggaran hak asasi manusia selama 60 tahun terakhir.
Panggilan untuk Tindakan
Selain itu, koalisi juga mendesak Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk mendorong Indonesia memastikan keadilan bagi korban dugaan pelanggaran serius di Dogiyai dan Puncak. Mereka juga menyerukan agar parlemen Indonesia meninjau pendekatan berbasis keamanan di Papua dan meminta pimpinan militer dan polisi untuk memprioritaskan pendekatan kemanusiaan serta menghentikan penangkapan sewenang-wenang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta segera membentuk tim investigasi berdasarkan Undang-undang No. 26 Tahun 2000, melibatkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Dogiyai dan Puncak.
Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memperluas kehadirannya di Papua dan memastikan perlindungan serta hak hukum bagi korban dan saksi. Panglima TNI dan Kapolri diminta untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
Para pemimpin di Papua juga dipanggil untuk segera membentuk tim perlindungan bagi pengungsi internal yang terdampak konflik bersenjata, serta memastikan pelayanan kebutuhan dasar, pendidikan, dan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak di Kabupaten Puncak dan Tambrauw. (Sumber: Jubi)

