Pabrik Propelan Di Wanam Merauke dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Adat
Pada Minggu, 5 Juli 2026, Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa beserta jajaran dan pihak PT Pindad melakukan peletakan batu pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 861/Maleo Kamur dan pabrik propelan Merah Putih di Wanam, Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Proyek Strategis Nasional KSPEAN di Papua Selatan
PT Pindad akan membangun pabrik propelan dengan kapasitas 1250 ton per tahun dan 170 juta butir per tahun di Wanam. Ini terkait dengan upaya mendukung kemandirian Indonesia dalam memproduksi munisi untuk kaliber kecil dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah juga mengembangkan kawasan Wanam dan sekitarnya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) Provinsi Papua Selatan.
Masyarakat Adat dan Penolakan Terhadap Pembangunan
Frangky Samperante dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Teddy Wakum dari LBH Papua Pos Merauke menilai bahwa proyek ini melanggar hak masyarakat adat di wilayah tersebut. Mereka menyatakan pembangunan pabrik propelan dan markas militer bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, memicu konflik, dan merusak lingkungan.
Kedua aktivis tersebut menegaskan bahwa proyek tersebut harus dihentikan segera demi melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Mereka juga menekankan pentingnya perusahaan, termasuk PT Pindad, menjalankan penilaian risiko dan menghormati hak asasi manusia sebelum melanjutkan investasi dan proyek pembangunan.

