Raperdasi Pelaku Usaha OAP di Papua Barat Daya
Sorong, Jubi – Proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Raperdasi Papua Barat Daya tentang pelaku usaha orang asli Papua (OAP) dinilai hanya sekadar formalitas administratif, untuk melegitimasi dokumen yang disusun secara tertutup itu.
Proses Pembahasan yang Kritik
Pembahasan regulasi mengenai pelaku usaha OAP di Papua Barat Daya dinilai belum melibatkan masyarakat yang akan terdampak oleh aturan tersebut secara menyeluruh. Aktivis yang mendampingi Pasar Pedagang Pasar Mama-Mama Papua Kota Sorong, Yohanis Mambrasar, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat Daya untuk menunda proses pembahasan dan pengesahan raperdasi tersebut.
Menurut Mambrasar, proses penyusunan regulasi seharusnya menjadi instrumen perlindungan ekonomi bagi OAP, namun dalam kasus ini, prosesnya berlangsung tanpa partisipasi dari para pelaku usaha yang bersangkutan. Uji publik yang dilakukan oleh DPR Papua Barat Daya dianggap sebagai formalitas semata, tidak menjamin partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan konstruktif.
Perlindungan Ekonomi untuk OAP
Keluompok pedagang mama-mama Papua sudah lama menyuarakan aspirasi mereka terkait perlindungan ekonomi untuk OAP. Mereka meminta dukungan terhadap komoditas lokal yang menjadi sumber penghidupan, kepastian tempat berjualan, dan dukungan modal usaha. Namun, hingga saat ini, mereka merasa tidak cukup terlibat dalam proses penyusunan regulasi yang secara khusus berkaitan dengan nasib ekonomi masyarakat adat Papua.
Mambrasar menegaskan bahwa peraturan daerah bukan sekadar dokumen formalitas, namun seharusnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan yang konkret. DPR Papua Barat Daya masih memiliki peluang untuk memperbaiki proses penyusunan regulasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait secara lebih luas, sehingga hasilnya lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua.

