Pemerintah Provinsi Papua Tengah memberikan imbauan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk melakukan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H, mengeluarkan Surat Edaran No l: 700.1/359/Set/2026 pada Senin (16/3/2026) sebagai respon terhadap surat edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 2 Tahun 2026. Imbauan ini bertujuan untuk mendukung pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, terutama terkait dengan pengendalian gratifikasi yang terjadi selama perayaan hari raya atau hari besar lainnya.
Gubernur Nawipa menegaskan bahwa penting bagi seluruh pihak, khususnya pegawai negeri dan penyelenggara negara, untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka, terutama selama perayaan hari raya. Hal ini untuk menjaga integritas dan mencegah tindak pidana korupsi. Dalam konteks hukum, penerima gratifikasi yang melanggar kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan hal tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Selain itu, gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Papua Tengah. Pimpinan perangkat daerah juga diminta untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai mereka agar menolak gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka. Langkah pencegahan juga diterapkan kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat secara umum agar tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan dapat memperkuat integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan tugas pemerintahan serta melindungi kepentingan publik. Selain itu, langkah-langkah ini juga menjadi upaya nyata dalam mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

