Seorang warga sipil dari Teluk Wondama berinisial YA tewas setelah ditabrak oleh Bripda PP Anggota Polres Teluk Wondama, Papua Barat pada Minggu (15/3)/2026. Keluarga korban menuntut keadilan namun disambut dengan tembakan mendatar dari Kepolisian tepat di depan Mapolres Wondama. Pelaku Bripda P diduga dalam pengaruh alkohol atau mabuk saat menabrak korban. Keluarga korban, yang diwakili oleh Kery Rumbobiar, menuntut agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dengan meminta untuk ganti rugi atau pemecatan dari kepolisian.
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama, Adrian Worengga, menegaskan bahwa pelaku tidak hanya harus dijerat dengan hukuman pidana tetapi juga harus diproses sesuai hukum adat. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada oknum aparat lainnya agar tidak melakukan tindakan tidak terpuji saat berkendara di jalan raya. Worengga juga menyayangkan kebiasaan oknum anggota Kepolisian dan TNI di Wondama yang kerap kali berkendara ugal-ugalan, tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Upaya keluarga korban untuk menyuarakan keadilan dengan melakukan blokade jalan direspons oleh Kepolisian dengan menembak gas air mata. Meskipun demikian, keluarga korban telah membuka jalan tersebut setelah aksi protes mereka. Kepala Kepolisian Resort Wondama, AKBP Bayu Dewasto, telah meminta maaf atas insiden tersebut dan menjamin bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum. Meskipun pihak kepolisian telah memberikan dukungan terhadap korban selama di rumah sakit, mereka menyesali kejadian tersebut dan mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban. Kapolres juga mengakui bahwa pelaku pada saat itu dipengaruhi oleh minuman keras atau Miras.

