Masyarakat Adat di Papua Barat Daya Harus Segera Dapat Kepastian Hukum
Masyarakat adat Papua di Provinsi Papua Barat Daya mendesak pemerintah setempat untuk memberikan kepastian hukum terkait tanah, hutan, dan wilayah adat mereka. Hal ini merupakan kewajiban negara sesuai dengan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Langkah Konkret Pemerintah di Sorong untuk Masyarakat Adat
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat telah mengadakan workshop di Sorong selama dua hari pada 11-12 Juni 2026, dengan tujuan mempercepat proses pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di daerah tersebut. Kepala bagian hukum Setda Kabupaten Sorong Selatan menjelaskan bahwa pemerintah setempat telah mengusulkan kawasan hutan adat sejak 2024 dan menambah wilayah tersebut pada 2025, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat.
Pemetaan Wilayah Adat untuk Kepastian Hukum
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maybrat menekankan pentingnya pemetaan wilayah adat sebagai langkah kunci untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat terkait tanah, hutan, dan sumber daya alam yang mereka jaga secara turun-temurun. Pemetaan wilayah adat juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik di kemudian hari.
Proses pemetaan wilayah adat harus melibatkan partisipasi langsung dari pemilik hak ulayat, guna menciptakan kepastian yang dapat mengurangi potensi konflik di masa depan. Ini juga akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang mengakui hak-hak masyarakat adat dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

