Mahasiswa Papua di Makassar Desak Pembebasan Empat Tapol NFRPB
Gelombang desakan pembebasan empat tahanan politik Papua kembali mengemuka di Makassar. Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa Peduli Rakyat Papua Kota Studi Makassar menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Makassar untuk menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap empat terdakwa yang mereka sebut sebagai Tapol Papua.
Empat nama yang disorot dalam aksi itu adalah Abraham Goram Gaman, Nikson May, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek. Mereka tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang disebut berkaitan dengan kasus makar di Sorong, Papua Barat Daya. Pada 23 September 2025, majelis hakim di PN Makassar menolak eksepsi yang diajukan keempat terdakwa, sehingga proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Aksi Damai di PN Makassar
Massa aksi berkumpul sejak pagi dan menggelar orasi hingga siang hari. Di lokasi, para mahasiswa membacakan pernyataan sikap yang menuntut negara segera membebaskan keempat Tapol Papua tersebut. Aksi itu berlangsung terbuka dan diklaim sebagai bentuk solidaritas atas situasi politik dan hukum yang mereka nilai masih menekan suara-suara kritis dari Papua.
Dalam pandangan mereka, ruang demokrasi hukum di Indonesia semestinya memberi tempat bagi warga untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Mereka juga menyoroti penggunaan pasal makar yang dinilai kerap elastis dan rawan dipakai untuk menjerat aktivis maupun warga yang menyuarakan kepentingan Papua.
Tuntutan Hentikan Kriminalisasi
Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa Peduli Rakyat Papua Kota Studi Makassar menegaskan bahwa pembebasan empat Tapol Papua itu harus dilakukan tanpa syarat. Mereka meminta agar intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan di Papua dihentikan. Menurut mereka, pendekatan hukum yang keras justru memperpanjang ketegangan dan menjauhkan penyelesaian yang adil.
Selain menuntut pembebasan, forum itu juga menyerukan dialog sebagai jalan keluar untuk mengakhiri konflik yang terus membayangi Papua. Mereka bahkan mendorong pengakuan atas hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa West Papua sebagai solusi yang mereka sebut lebih demokratis. Seruan itu sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat Papua untuk bersatu dalam mendukung upaya pembebasan empat terdakwa tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

