Komunitas Peduli Keadilan (KPK) Biak dan LSM Kampak Papua merespons serius kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pejabat publik di Papua. Johan Rumkorem dari LSM Kampak Papua menyatakan bahwa mereka telah mendatangi Polres Biak Numfor untuk memberikan dukungan terhadap penegakan hukum kasus tersebut. Menurut Johan, tindakan tersebut mendapat tanggapan serius dari Kapolda. Mereka mendatangi Polres dengan membawa tokoh agama, adat, dan perempuan karena kejahatan tersebut dianggap sangat jahat dan tidak sesuai dengan nilai agama, terlebih lagi korban adalah anak di bawah umur.
Kapolres telah memanggil pelaku namun tidak diindahkan, sehingga akhirnya pelaku ditangkap. Johan menekankan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung harus dilakukan sesuai koridor hukum. Dia juga meminta agar penegak hukum tegas dalam menangani kasus ini tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Papua mengatakan bahwa pelaku HAN telah ditahan selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis, dan proses hukum terus berjalan sesuai dengan UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan pernyataan dari saksi-saksi yang ada.

