Zainal Arifin: Negara Tak Pernah Menjelaskan Status Konflik Bersenjata di Tanah Papua
Jayapura, Jubi – Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menegaskan bahwa negara tidak pernah memberikan penjelasan yang jelas kepada publik mengenai status konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan TNI di Tanah Papua. Apakah konflik tersebut merupakan operasi militer perang atau operasi militer selain perang.
Zainal Arifin menyampaikan pernyataannya saat peluncuran laporan dan diskusi publik mengenai konflik bersenjata di Tanah Papua. Menurutnya, masyarakat selalu bertanya-tanya mengenai situasi di Tanah Papua tetapi jarang mendapatkan penjelasan yang memadai.
Pasukan Keamanan dan Konflik Bersenjata di Tanah Papua
Zainal Arifin juga menyoroti pengerahan pasukan keamanan yang jumlahnya mencapai lebih dari 56.000 setiap tahun ke Tanah Papua. Ia menekankan bahwa penanganan terhadap konflik seringkali disebut sebagai tindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata tanpa penjelasan yang jelas kepada publik.
Dalam diskusi tersebut, disoroti pula bagaimana peran TNI dan bagaimana konflik bersenjata di Tanah Papua dalam skema hukum humaniter internasional. Fenomena pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan yang terjadi di Tanah Papua juga menjadi perhatian serius.
Langkah KontraS dan Upaya Penyelesaian Damai di Papua
Koordinator KontraS Dimas, Bagus Arya, menyampaikan bahwa penanganan perlindungan terhadap warga sipil di Tanah Papua menjadi semakin sulit akibat tipologi tindakan represif yang terjadi di daerah tersebut. Upaya-upaya dialog damai dan penyelesaian konflik non-kekerasan perlu ditingkatkan.
Bagus Arya menekankan pentingnya pendekatan hukum humaniter dalam mengkategorikan konflik di Tanah Papua. Tanpa klasifikasi yang jelas, perlindungan terhadap warga sipil dan masyarakat asli Papua tidak akan terjamin.
Diskusi lanjutan dan dialog antara berbagai pihak, termasuk pemerintah dan stakeholder terkait, diperlukan untuk mencapai pemahaman yang lebih baik mengenai konflik bersenjata di Tanah Papua. Dengan demikian, langkah-langkah konkret dalam melindungi hak asasi manusia dan membangun kedamaian di daerah tersebut dapat terwujud.

