JAYAPURA (PAPOS) – Komnas HAM Perwakilan Provinsi Papua memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Papua dalam menangani kasus dugaan asusila yang menimpa HAN, calon Bupati Biak Numfor. Dalam pernyataannya, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey, menjelaskan bahwa kasus yang menimpa HAN merupakan delik aduan.
Frits menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh kepolisian dalam penegakan hukum terkait kasus ini. Dia juga menyampaikan bahwa apapun hasil dari kasus tersebut, itu menjadi wewenang dan tanggung jawab kepolisian untuk membuktikannya secara hukum.
Kondisi Pasca Penangkapan HAN
Setelah dilakukan penangkapan terhadap HAN pada tanggal 21 November lalu, Frits mengungkapkan bahwa pihaknya langsung menuju ke Kabupaten Biak untuk memonitor situasi di lapangan. Dari hasil pengamatannya pada 22 November 2024, terlihat sedikit gejolak di tengah masyarakat setempat.
Meskipun terdapat beberapa tanda-tanda eskalasi, seperti adanya kelompok-kelompok yang berkumpul di jalan dan bandara, namun secara keseluruhan situasi di daerah tersebut dianggap kondusif. Frits juga menyoroti adanya rencana aksi solidaritas yang kemudian dibatalkan, menunjukkan kesadaran hukum masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Harapan Kepada Kepolisian
Dalam kesempatan tersebut, Frits juga menyampaikan harapannya agar kepolisian dapat memastikan bahwa HAN tetap dapat melaksanakan hak politiknya dalam Pemilihan Bupati yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

