Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi Total UU Kehutanan
Karhutla yang kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia dipandang sebagai cermin buruknya tata kelola kehutanan. Koalisi #ResetKehutanan menekankan perlunya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dinilai terkait dengan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap hutan alam dan ekosistem gambut.
Situasi Karhutla di Indonesia
Menyusul data Kementerian Kehutanan yang mencatat luas karhutla mencapai 202.004 hektare hingga Juli 2026, serta analisis Forest Watch Indonesia (FWI) yang menemukan 8.918 titik panas di seluruh Indonesia, kekhawatiran akan dampak karhutla semakin membesar. Bukan hanya merugikan manusia, tetapi juga mengancam habitat satwa liar, termasuk orangutan Kalimantan yang terdaftar sebagai kritis dalam daftar merah IUCN.
Tata Kelola Kehutanan yang Buruk
Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law, Lasma Natalia H. Panjaitan, menekankan pentingnya pencegahan karhutla sejak proses pemberian izin. Pengawasan terhadap pemegang izin juga dianggap krusial untuk memastikan kewajiban mereka dipatuhi. Sanksi yang konsisten harus diterapkan untuk mencegah kejadian berulang.
Diminta juga agar korporasi menjadi subjek utama pertanggungjawaban dalam kasus-kasus kebakaran hutan. Selain itu, kelalaian tata kelola terbukti dari kondisi lahan gambut yang tidak pulih pascakebakaran. Lahan gambut yang terbakar cenderung beralih fungsi menjadi perkebunan, terutama sawit.
Korupsi dalam Sektor Kehutanan
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat banyak kasus korupsi dalam sektor kehutanan yang merugikan negara. Modus yang digunakan termasuk penyalahgunaan wewenang, kegiatan fiktif, hingga perdagangan pengaruh. Peran korupsi dalam mengganggu tata kelola kehutanan menjadi sorotan serius.
Kekurangan tata kelola dan praktik korupsi dalam sektor kehutanan menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Pentingnya revisi UU Kehutanan secara menyeluruh dan partisipatif ditekankan untuk lebih memperkuat hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

