Thursday, June 18, 2026
HomeHEADLINEKoalisi Danton Yonif TP 817: Larang Intervensi Konflik Tanah Masyarakat Adat

Koalisi Danton Yonif TP 817: Larang Intervensi Konflik Tanah Masyarakat Adat

Koalisi Danton Yonif TP 817: Larang Intervensi Konflik Tanah Masyarakat Adat

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia di Papua melayangkan peringatan keras terkait penanganan konflik tanah adat di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Mereka meminta Komandan Pleton Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 817/Aoba tidak ikut campur dalam sengketa antara pimpinan marga Kwipalo dan pihak investor, yang dalam perkara ini dikaitkan dengan PT Murni Nusantara Mandiri.

Peringatan itu muncul di tengah proses hukum yang disebut telah berjalan setelah laporan resmi disampaikan ke Mabes Polri pada 4 November 2025. Bagi koalisi, perkara ini bukan sekadar soal lahan, melainkan menyangkut hak masyarakat adat yang harus diperlakukan sesuai hukum dan tidak boleh diabaikan oleh pihak mana pun.

Koalisi Minta Aparat Jaga Batas Kewenangan

Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, AlDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman menegaskan bahwa penyelesaian konflik tanah adat harus ditempuh melalui jalur hukum yang sah.

Mereka menilai, setiap langkah di luar mekanisme hukum justru berisiko memperkeruh keadaan. Karena itu, Koalisi meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora serta Danton Yonif TP 817/Aoba menghormati posisi masyarakat adat dan tidak mengambil tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan kepada salah satu pihak.

Kasus Tanah Adat Masih Diproses di Mabes Polri

Menurut Koalisi, persoalan antara pemilik tanah adat, pimpinan marga Kwipalo, dan PT Murni Nusantara Mandiri kini sedang diproses di Mabes Polri. Status itu menjadi alasan utama mereka mendesak agar tidak ada intervensi tambahan di lapangan, sebab penanganan perkara sudah masuk ke ranah penegakan hukum.

Koalisi juga meminta Panglima TNI, Kapolri, dan Majelis Rakyat Papua di Provinsi Papua Selatan ikut memantau serta mengevaluasi tindakan yang terjadi di lapangan. Mereka menilai pengawasan dari lembaga-lembaga tersebut penting agar penyelesaian berjalan adil, inklusif, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam perundangan yang berlaku.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Berita Populer