KNPB Mengecam Aneksasi Papua dalam NKRI
Peringatan 63 Tahun Aneksasi Papua
Pada 1 Mei 1963, Papua resmi bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyatakan peristiwa tersebut sebagai ilegal dan aneksasi. Ketua Umum Agus Kossay menegaskan bahwa Papua dipaksa menjadi bagian Indonesia dengan kekuatan militer, bukan karena keinginan rakyat.
Fakta Hukum yang Disoroti
KNPB menolak framing integrasi Papua ke Indonesia sebagai upaya menutupi karakter aneksasi. Menurut Kossay, proses integrasi yang sah memerlukan persetujuan bebas rakyat, namun hal ini tidak terjadi dalam kasus Papua. Penggunaan kata integrasi dianggap sebagai pembenaran ilegalitas aneksasi sesungguhnya.
Organisasi ini menyatakan bahwa Papua berhak menentukan nasib politiknya sendiri sesuai dengan deklarasi hak-hak masyarakat adat dan prinsip internasional. KNPB juga mengajak masyarakat Papua untuk bersatu dan mengorganisasi diri sebagai langkah awal menuju perlawanan lebih lanjut.
Desakan KNPB terhadap Pemerintah Indonesia
KNPB mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan pengiriman pasukan militer ke Papua. Mereka menolak operasi militer yang disebut sebagai operasi damai sebagai bentuk teror terhadap rakyat sipil. Operasi ini telah menyebabkan korban jiwa dan pengungsi internal massal di wilayah Papua.
Organisasi ini meminta lembaga internasional, seperti PBB dan Dewan HAM, untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran HAM di Papua. Selain itu, KNPB juga meminta dialog antara Papua dan pemerintah pusat guna mencari solusi atas konflik yang berkepanjangan.
Dengan berbagai tuntutan dan desakan ini, KNPB bersama masyarakat Papua berkomitmen untuk terus melawan hingga Papua dapat menentukan nasibnya sendiri tanpa tekanan dari pihak lain.

