Saturday, July 18, 2026
HomePOLITIKKetentuan Permohonan PHPU Walikota Jayapura: Penjelasan

Ketentuan Permohonan PHPU Walikota Jayapura: Penjelasan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait permohonan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 3, Boy Markus Dawir dan Dipo, yang tidak dapat diterima. Dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (5/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan Perkara Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Jayapura Tahun 2024 dianggap tidak jelas atau kabur. Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menegaskan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil, sehingga Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan tersebut tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

Pasangan Calon Nomor Urut 3, Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo, sebagai pemohon dalam kasus ini, menuduh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Jony Banua Rouw-Darwis Massi, telah melakukan tindakan yang melibatkan program pemerintah yang bersumber dari APBN. Meskipun pelanggaran ini dilaporkan kepada Bawaslu Kota Jayapura dan Bawaslu Provinsi Papua, tidak ada respons yang diberikan. Keputusan KPU Kota Jayapura menunjukkan bahwa Paslon 2 memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tersebut.

Dengan demikian, pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan tidak sah keputusan KPU, mengenakan sanksi pembatalan terhadap Paslon 2, serta memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Jayapura dengan mengikutsertakan Paslon 1, 3, dan 4 saja. Meskipun demikian, MK telah menolak permohonan ini karena dianggap tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil. Selengkapnya mengenai informasi ini dapat ditemukan di sumber [Source link].

Source link

BERITA TERKAIT

Berita Populer