Ambrosius Klagilit, seorang advokat muda, mengalami kedatangan seseorang yang mengklaim sebagai utusan dari perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera di Kampung Wonosobo, Distrik Moi Sigin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Orang tersebut datang dengan permintaan persetujuan penggunaan tanah adat seluas 700 hektar untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Ambro menolak permintaan tersebut karena khawatir hal itu akan menyebabkan kecurigaan dan prasangka di kampung lain.
Orang yang datang tersebut merupakan Algius, yang sebelumnya pernah mengunjungi wilayah adat Moi Segen pada bulan Desember 2025. Ambrosius telah memberikan peringatan keras kepada Algius untuk tidak memprovokasi warga kampung dan telah melarang kedatangan perusahaan sebelumnya. Namun, peringatan tersebut diabaikan dan upaya manipulasi terus dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit.
Ditambahkan bahwa kehadiran perusahaan kelapa sawit telah memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat Moi di Kabupaten Sorong. Ambrosius menegaskan bahwa tanah adat marga Klagilit, marga Maburu bukanlah tanah kosong, tetapi memiliki nilai sejarah dan martabat bagi orang Moi. Dia juga meminta intervensi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Ambrosius menyerukan agar Gubernur menegakkan Perda adat Moi di wilayah tersebut dan tidak menyia-nyiakan konflik yang terjadi. Konflik ini menunjukkan bahwa kehadiran perusahaan kelapa sawit bukan membawa kesejahteraan, melainkan perpecahan di antara keluarga dan masyarakat adat Moi. Tindakan ini disebut sebagai upaya adu domba terhadap masyarakat adat dan mengancam kesatuan serta keberlangsungan hidup orang Moi.

