Thursday, June 18, 2026
HomeHEADLINEKBB 2025: Dampak Kebijakan Agama di Era Prabowo-Gibran

KBB 2025: Dampak Kebijakan Agama di Era Prabowo-Gibran

KBB 2025: Kebijakan Agama Dinilai Mundur di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

Catatan Akhir Tahun Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (Catahu KBB) 2025 menyorot satu hal yang cukup tegas: arah kebijakan agama selama setahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai tidak bergerak maju. Zainal Abidin Bagir, salah satu penulis buku tersebut, menyebut ada kemunduran yang terlihat dari respons negara terhadap berbagai persoalan kebebasan beragama yang muncul sepanjang 2025.

Respons negara dinilai lemah saat kasus muncul

Dalam konferensi pers dan peluncuran Catahu KBB 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube PUSAD Paramadina, Zainal mencontohkan peristiwa pembubaran ibadah di Sukabumi, Jawa Barat, dan Padang, Sumatera Barat, pada pertengahan 2025. Menurutnya, kasus-kasus itu tidak diikuti respons yang jelas dari pemerintah, sehingga memperkuat kesan bahwa perlindungan terhadap kebebasan beragama masih jauh dari memadai.

Ia menilai, problem utamanya bukan hanya pada kejadian di lapangan, tetapi juga pada sikap negara yang terkesan tidak cukup tegas ketika hak warga beragama diganggu. Dalam konteks itu, Catahu KBB 2025 membaca tahun pertama pemerintahan baru sebagai periode yang belum berhasil memberi jaminan yang lebih kuat bagi kelompok-kelompok rentan.

Penghayat kepercayaan dan tata kelola pendidikan ikut disorot

Zainal juga menyinggung posisi pendidikan bagi penghayat kepercayaan. Menurutnya, pemecahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tiga kementerian terpisah justru menunjukkan kemunduran dalam pengelolaan isu tersebut. Perubahan struktur itu dinilai berpotensi membuat perhatian terhadap kebutuhan pendidikan penghayat kepercayaan tidak sejelas sebelumnya.

Di sisi lain, Ihsan Ali Fauzi, penulis lain dalam buku itu, mendukung gagasan mengganti Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006 dengan Rancangan Peraturan Presiden. Namun, ia menekankan bahwa perubahan status hukum semacam itu tidak cukup dilakukan hanya dengan mengganti instrumen aturan. Menurutnya, perbaikan substansi harus didahulukan agar regulasi baru benar-benar menjawab persoalan yang selama ini muncul.

Geothermal, rumah ibadat, dan hak warga lokal

Catahu KBB 2025 juga memuat kritik terhadap pengelolaan proyek geothermal yang dinilai berpotensi berbenturan dengan hak-hak masyarakat setempat. Berdasarkan penelitian yang dipaparkan, proyek semacam ini dapat menimbulkan kerugian bagi warga lokal sekaligus memberi dampak pada lingkungan sekitar.

Samsul Maarif, salah satu penulis lainnya, menyoroti gerakan komunitas yang menolak proyek geothermal karena merasa ruang hidup mereka terancam. Penolakan itu tidak hanya berkaitan dengan ekonomi dan lingkungan, tetapi juga menyentuh soal hak warga untuk mempertahankan keyakinan, kehidupan sosial, dan lingkungan tempat mereka tinggal.

Dalam pembahasan buku tersebut, rekomendasi FKUB juga ikut disorot sebagai bagian dari upaya menjadi mediator dalam konflik rumah ibadat. Namun, rangkaian temuan dalam Catahu KBB 2025 menunjukkan bahwa penyelesaian di tingkat kebijakan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah, terutama ketika negara dihadapkan pada benturan antara regulasi, hak warga, dan kebebasan beragama.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Berita Populer