Pemerintah menggunakan Program Strategis Nasional (PSN) sebagai alat untuk merebut tanah masyarakat adat di Tanah Papua, termasuk dalam akumulasi kapital yang tidak menguntungkan masyarakat adat. Dr. Dianto Bachriadi, seorang peneliti dari Agraria Resource Center Bandung, menjelaskan bahwa proyek PSN hanya menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal dan korporasi besar, bukan untuk masyarakat terdampak. Meskipun upaya hukum di Mahkamah Konstitusi dilakukan untuk mempertahankan hak-hak masyarakat adat, Dr. Dianto menekankan bahwa perjuangan sejati terletak pada masyarakat adat itu sendiri.
PSN mulai diperkenalkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diperluas saat pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan fokus utama pada proyek infrastruktur dan investasi. Namun, pengakuan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat masih mengalami hambatan serius, sementara regulasi yang mendukung investasi terus berkembang tanpa cukup perlindungan terhadap wilayah adat.
Di Papua Selatan, terutama di Merauke, masyarakat adat Yei menghadapi ekspansi PSN yang mengancam ruang hidup mereka. Hal ini terjadi melalui ekspansi perkebunan tebu dan kehadiran batalyon infanteri pembangunan, mengakibatkan tanah adat dan hutan sebagai bagian penting dari identitas dan kehidupan spiritual masyarakat adat terancam.
Sutami Amin dari Pusaka Bentala Rakyat menyatakan bahwa perjuangan melawan perampasan tanah di Tanah Papua bukanlah tanggung jawab individu atau kelompok tertentu, namun tanggung jawab bersama untuk menciptakan kehidupan yang adil. Di tengah krisis ekologi dan sosial, solidaritas serta perlawanan terhadap eksploitasi sumber daya alam menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat Papua.

