Institut USBA mengapresiasi langkah negara yang memberlakukan sanksi denda sebesar Rp7,9 triliun kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara. Menurut Institut USBA, tindakan tersebut merupakan langkah penting dalam penegakan hukum lingkungan. Mereka menekankan bahwa penertiban ini hanya tahap awal dalam proses akuntabilitas, bukan akhir dari segalanya.
Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, Institut USBA menyambut baik langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin. Mereka menegaskan bahwa efektivitas dari tindakan tersebut akan dinilai dari langkah apa yang diambil setelah penjatuhan denda administratif.
Selain itu, Institut USBA juga mengingatkan bahwa pencabutan izin bersifat prospektif dan tidak menghapus tanggung jawab hukum atas dampak lingkungan yang telah terjadi. Mereka memperingatkan agar penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada sanksi finansial semata, namun juga pada kewajiban pemulihan ekologis yang lebih luas.
Langkah Satgas PKH yang menjatuhkan denda kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara dianggap sebagai preseden penting dalam tata kelola pertambangan nasional menurut Institut USBA. Namun, lembaga ini memberi peringatan terhadap risiko pendekatan yang terlalu berorientasi pada sanksi finansial dan menekankan pentingnya tanggung jawab pemulihan ekologis yang terukur.
Institut USBA menggarisbawahi bahwa pencabutan izin perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, juga memerlukan kewajiban hukum atas dampak yang telah terjadi. Mereka menyoroti bahwa pencabutan izin tidak otomatis menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap kondisi lingkungan yang telah terjadi selama operasi berlangsung.
Secara khusus, Institut USBA menyoroti situasi yang berbeda dari keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut di Raja Ampat. Mereka menekankan pentingnya audit ekologis, reklamasi, dan pemulihan pasca-operasi sebagai langkah yang harus ditegakkan segera. Selain itu, Institut USBA juga meminta transparansi penuh terkait hasil audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Melalui pernyataan resmi, Institut USBA mendorong sejumlah langkah konkret kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, dan DPR RI. Mereka menegaskan bahwa keberhasilan penertiban dan pencabutan izin hanya dapat diukur dari kewajiban pemulihan ekologis yang dipenuhi oleh perusahaan dan penegakan pertanggungjawaban hukum._INFOLINK
Sehingga, langkah penertiban di Maluku Utara dan pencabutan izin di Raja Ampat oleh Institut USBA dianggap sebagai langkah yang benar. Namun, lembaga ini menekankan bahwa kedua langkah tersebut hanya akan memberikan dampak positif jika diikuti dengan tindakan lanjutan yang mendalam, presisi, dan konsisten. Institut USBA menegaskan bahwa perlindungan terhadap kawasan ekologis yang bernilai tinggi harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola pertambangan Indonesia. Menurut mereka, kejelasan hukum dan pemulihan ekologis adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.

