Inilah Kepala Daerah Terpilih di Papua Barat Daya Setelah Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan seluruh sengketa hasil Pilkada 2024 yang dibahas dalam sidang selama dua hari, Selasa dan Rabu. Dari rangkaian putusan itu, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di wilayah Papua Barat Daya juga ikut diputus, dan sebagian besar gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan setelah majelis membacakan putusan dismissal.
Keputusan ini membuka jalan bagi para kepala daerah terpilih di Papua Barat Daya untuk melangkah ke tahap pelantikan. Dengan putusan MK tersebut, hasil pilkada di sejumlah daerah di provinsi ini pada dasarnya sudah memperoleh kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi hambatan administratif dari sengketa yang diajukan ke MK.
Papua Barat Daya Menunggu Pelantikan Gubernur Terpilih
Di tingkat provinsi, pasangan Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau dipastikan siap dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya periode 2025-2030. Putusan MK atas sengketa yang diajukan terkait hasil Pilkada membuat posisi pasangan ini semakin kuat sebagai pemenang yang sah dalam kontestasi tersebut.
Dengan selesainya proses di MK, perhatian kini bergeser ke tahapan pelantikan dan transisi pemerintahan. Bagi Papua Barat Daya, kepastian ini menjadi penanda bahwa proses politik yang sempat dipersoalkan akhirnya menemukan titik akhir di meja konstitusi.
Hasil Pilkada di Kota dan Kabupaten Ikut Ditegaskan
Di Kota Sorong, pasangan Septinus Lobat dan Anshar Karim juga bersiap menjalani pelantikan sebagai wali kota dan wakil wali kota Sorong setelah MK menolak gugatan dari pasangan calon lain. Putusan ini menegaskan hasil pemilihan yang sebelumnya telah ditetapkan, sekaligus menutup peluang sengketa berlanjut ke tahap berikutnya.
Situasi serupa terjadi di Kabupaten Raja Ampat. MK menolak gugatan atas hasil Pilkada 2024, sehingga pasangan Orideko Burdam dan Mansyur Syahdan dipastikan siap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Raja Ampat. Sementara itu, di Kabupaten Sorong Selatan, pasangan nomor urut 3, Yance Salambauw dan Ahmad Samsudin, dinilai tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan PHPU. Dengan demikian, pasangan Petronela Krenak dan Yohan Bodori dapat melangkah ke prosesi pelantikan.
Tambrauw, Maybrat, dan Sorong Ikut Mengamankan Hasil
MK juga menolak permohonan PHPU bupati dan wakil bupati Tambrauw tahun 2024 yang diajukan sejumlah pasangan calon. Putusan ini membuat pasangan Yeskiel Yesnath dan Paulus Ajambuani tetap sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, dan dapat menjalankan tugas setelah pelantikan.
Untuk Kabupaten Maybrat, permohonan sengketa hasil pilkada juga tidak dapat diterima. Artinya, pasangan Karel Murafer dan Ferdinando Salosa tetap dinyatakan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Adapun di Kabupaten Sorong, hasil pilkada disebut berjalan baik dan diterima semua pihak. Pasangan Johny Kamuru dan Sutejo sah terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Sorong periode 2024-2029 setelah meraih suara mayoritas.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

