Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari, Caroline Awi SH MH menolak permohonan Praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026 yang diajukan oleh Louela Riska Warikar, atau dikenal sebagai tiktoker dengan nama akun Mama Ella, terhadap Kapolresta Manokwari, Papua Barat pada hari Kamis (26/2/2026). Pemohon meminta pembatalan penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik, serta pencemaran nama baik melalui platform media sosial Tiktok dan tuduhan pemerasan terhadap Istri Bupati Manokwari, Febelina Wondiwoy.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Caroline Awi SH MH menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Pihak Termohon, Kapolresta Manokwari, setelah putusan Praperadilan kemudian melengkapi berkas perkaranya dan melimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lanjutan. Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Setelah dilimpahkan ke Jaksa, tersangka ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari. Kasus ini berawal dari tersangka mengirim pesan melalui Tiktok kepada pelapor dengan tuduhan yang tidak benar, kemudian tersangka memposting isi percakapan tersebut di akun Tiktok dengan kata-kata menuduh Ibu Bupati tanpa bukti yang valid. Hal ini memicu kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang akhirnya berujung pada penahanan tersangka.

