Saksi Rahmi Abdullah Di Persidangan Gugatan Surat Keputusan Bupati Merauke
Keterangan yang disampaikan oleh saksi Rahmi Abdullah dalam lanjutan sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan, didasarkan pada dokumen administrasi dan penjelasan pemrakarsa.
Sidang Lanjutan di PTUN Jayapura
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura di Kota Jayapura, Provinsi Papua, kembali menggelar sidang lanjutan pada Selasa (21/7/2026). Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Merna Cinthia, dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.
Gugatan terhadap SK Bupati Merauke diajukan oleh lima perwakilan masyarakat adat Malind terkait kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer di Distrik Ilwayab.
Penilaian AMDAL dan Konsultasi Publik
Rahmi Abdullah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, menjelaskan bahwa penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan dengan mempertimbangkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke.
Ia menyatakan bahwa pembukaan lahan untuk proyek akses jalan telah dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Meskipun demikian, Rahmi tidak melakukan pengamatan langsung di lapangan, namun didasarkan pada analisis dokumen dan citra satelit.
Konsultasi publik dilakukan sebelum proses penilaian AMDAL dimulai, meskipun Rahmi tidak hadir dalam acara tersebut.
Kurangnya Pengawasan Pemerintah
Tim kuasa hukum penggugat menilai bahwa kesaksian Rahmi Abdullah menunjukkan kurangnya pengawasan pemerintah terhadap dokumen AMDAL dan pelaksanaan proyek tersebut.
Mereka juga menyoroti kewajiban yang belum dipenuhi oleh pemrakarsa proyek terkait laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proyek. Hal ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat di Papua Selatan.
Kesaksian Rahmi Abdullah juga menimbulkan pertanyaan terkait keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung proyek tanpa menjalankan fungsi pengawasan lingkungan secara efektif.
Dari persidangan tersebut, terungkap adanya persoalan sistematis dalam proses tersebut yang memerlukan perhatian serius dalam perlindungan lingkungan hidup di wilayah tersebut.

