Saturday, August 15, 2026
HomeHEADLINEGugatan SK Bupati Merauke: Tergugat Intervensi Saksi

Gugatan SK Bupati Merauke: Tergugat Intervensi Saksi


Gugatan Terhadap SK Bupati Merauke: Tergugat Intervensi, Hadirkan Dua Saksi

Jayapura, Jubi – Persidangan terkait gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke terkait pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Distrik Ilwayab di Provinsi Papua Selatan menarik perhatian. Tergugat intervensi (pihak ketiga) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Keterangan Saksi dan Fakta Persidangan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia ini menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat intervensi, yakni Daniel Turot dan Hasan. Mereka memberikan keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan terkait proyek jalan itu. Daniel Turot, yang merupakan Civil Engineering di PT Utama Karya Persero, menjelaskan tugasnya mulai dari kilometer 58 hingga 86 dalam proyek tersebut. Dia menegaskan bahwa fokus awal pekerjaan adalah pada pembukaan badan jalan sebagai bagian dari persiapan konstruksi.

Saksi kedua, Hasan, yang menjabat sebagai Humas di PT Pembangunan Perumahan, hanya bertugas di lokasi selama tiga bulan dan menyampaikan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan lancar. Kedua saksi ini memberikan gambaran lebih jelas terkait proyek pembangunan jalan di Distrik Ilwayab.

Reaksi dari Pihak Penggugat

Emanuel Gobay, kuasa hukum dari pihak penggugat, mengungkapkan bahwa keterangan kedua saksi tersebut memperkuat dalil gugatan yang diajukan. Menurutnya, pengakuan saksi terkait dampak pembangunan terhadap wilayah adat dan aktivitas masyarakat setempat menjadi poin penting dalam persidangan ini.

Gobay juga menyoroti pengamanan proyek oleh personel militer dalam jumlah besar serta dugaan bahwa pembangunan jalan dimulai sebelum izin lingkungan diterbitkan. Semua fakta yang diungkapkan saksi menjadi perhatian utama untuk penyelesaian kasus ini.

Demikian perkembangan terbaru dari persidangan terkait gugatan terhadap SK Bupati Merauke terkait pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Distrik Ilwayab. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 11 Agustus 2026 dengan agenda keterangan ahli dari para pihak terkait. (*)


Source link

BERITA TERKAIT

Berita Populer