Masyarakat adat Malind di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke terkait izin proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Gugatan tersebut telah didaftarkan di PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura pada Kamis, 5 Maret 2026.
Surat Keputusan Bupati Merauke yang dikeluarkan dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan akses sepanjang 135 Kilometer, menjadi sorotan sejak pengajuan gugatan ini. Tim advokasi Solidaritas Merauke dipimpin oleh Kuasa Hukum Sekar Banjaran Aji menyatakan bahwa proses administrasi awal untuk pengajuan gugatan telah dilakukan dan perkara ini telah memasuki tahap awal proses hukum di PTUN Jayapura.
Gugatan ini merupakan langkah awal dari perjuangan masyarakat Malind untuk mempertahankan tanah adat mereka dari proyek yang termasuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional. Sekar Banjaran Aji menegaskan bahwa seluruh pihak perlu memberikan dukungan kepada para penggugat, terutama masyarakat Malind, yang sedang berjuang untuk melindungi tanah mereka.
Sidang perkara di PTUN Jayapura akan segera digelar, dan partisipasi serta dukungan dari masyarakat dan pihak terkait sangat diharapkan. Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut dapat memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat, sehingga dukungan publik menjadi krusial dalam menyoroti isu ini.
Melihat kondisi global saat ini, dengan berbagai konflik dan krisis kemanusiaan, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan perdamaian dan penanganan bencana. Pembangunan proyek yang berpotensi menimbulkan dampak negatif perlu ditinjau ulang untuk menghindari konflik baru di wilayah adat.
Harapan pihak advokasi dan masyarakat adat Malind adalah agar proses hukum di PTUN Jayapura berjalan dengan adil, menjadi langkah awal dalam memperjuangkan hak-hak mereka terhadap tanah adat. Lima orang dari masyarakat adat Malind telah mengajukan gugatan terhadap Bupati di PTUN Jayapura terkait penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk proyek tersebut. Gugatan diajukan untuk membatalkan keputusan tersebut, sebab dinilai melegalkan pembangunan yang sebelumnya dilakukan tanpa izin resmi.

